Penggunaan Pakaian Jawa dan Bahasa Jawa pada Peringatan Sewindu Pengesahan Undang-Undang Keistimewaan DIY

Wonosari (31/8) – Dalam rangka memperingati Pengesahan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang jatuh pada tanggal 31 Agustus 2020, sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 58/KPTS/2018 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dan Surat Sekretaris Daerah Nomor 061/0778 tanggal 12 Februari 2020 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta, maka seluruh jajaran di Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Gunungkidul pada hari tersebut memakai pakaian tradisional gagrak Ngayogyakarto Hadiningrat jangkep.

Selain itu pada hari tersebut secara spontan bahasa yang dipergunakan untuk berkomunikasi baik pada saat apel, rapat koordinasi intern maupun aktivitas lain di dalam kantor diupayakan sebisa mungkin dengan berbahasa jawa kromo inggil. Ini semua sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap adat dan budaya yang wajib dilestarikan.

Sebagaimana diketahui bahwa Pakaian Pakaian Gagrak Yogyakarta adalah pakaian adat yang menjadi ciri warisan leluhur bumi Mataram. Dimana pria menggunakan pakaian lurik, jarik motif setempat, blangkon, serta selop. Sementara perempuan menggunakan kebaya tangkhepan dan jarik.

Selain setiap tanggal 31 Agustus pakaian kejawen juga rutin dikenakan pada setiap Kamis Pahingmengikuti rotasi waktu kalender Jawa yang akan terjadi 35 hari sekali. Mengenakan pakaian kejawen juga sebagai bentuk sikap untuk melestarikan Budaya Jawa.

Previous Rapat Koordinasi Pemantauan Situasi Wilayah Kapanewon se Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment